
Ngenetyuk.com – Hiburan. Berkas perkara kasus ujaran kebencian dengan tersangka Ahmad Dhani telah dinyatakan lengkap oleh kejaksaan. Dalam waktu dekat, pentolan band Dewa 19 itu akan disidang.
“Jadi untuk kasus ADP ini kami menerima tembusan P21 dari Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan tanggal 12 Februari 2014. Berkas perkara dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Negeri,” ujar Kapolres Metro Jakarta Selatan, Komisaris Besar Mardiaz Kusin Dwihananto.
Sambil menunggu proses sidang, Dwihananto mengatakan, pihaknya tidak akan menahan Ahmad Dhani. Pasalnya, selama pemeriksaan, mantan istri Maia Estianty itu kooperatif kepada penyidik.
“Kooperatif sekali. Waktu penyidikan saja dia datang dan kalau tidak datang dia memberikan informasi,” tutur Dwihananto.
0 Comments